
Rabu, 28 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Bapak Marthalius, S.H., M.H., melaksanakan Penetapan Tersangka pada Tahap Penyidikan serta Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 & 2022 dengan inisial tersangka AY dan K.
Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar setelah dilakukan gelar perkara terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOK pada Puskesmas Rumbio yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yaitu pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Berdasarkan 2 bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan 2 orang tersangka inisial AY selaku Kepala Puskesmas Rumbio TA 2021/ 2022 dan KL selaku Bendahara Pengeluaran pada Puskesmas Rumbio TA 2021/ 2022. Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan pada Lapas Klas IIA Bangkinang. Penahanan dilakukan atas pertimbangan ancaman pidana lebih dari 5 tahun serta adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Kedua tersangka pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan didampingi oleh Penasehat hukumnya masing-masing.
