Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Terhadap Perkara Anak

Selasa, 24 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar , Bapak Sapta Putra, S.H.,M.Hum., beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kampar, Bapak Brando Pardede, S.H.,M.H. dan Ibu Zhafira Syarafina, S.H., melakukan penyelesaian perkara melalui Diversi terhadap perkara anak dengan inisial MA yang melakukan kekerasan terhadap anak, yaitu korban dengan inisial AA. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pihak menyelesaikan perkara melalui Diversi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *