Selasa, 02 September 2025 telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 di lingkungan Kejaksaan Negeri Kampar. Upaara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar DWIANTO PRIHARTONO, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Sejatinya, Hari Lahir Kejaksaan tanggal 2 September 1945 bertepatan dalam rentang waktu tidak terlalu lama pasca proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan
adalah institusi yang lahir bersama Republik Indonesia yang kita cintai dalam suasana penuh
semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum pada suatu negara yang berdaulat.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang dilaksanakan pada tanggal 2 September berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal ini ditetapkan karena pada 2 September 1945, Presiden pertama Ir. Soekarno melantik Mr. R. Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama dalam Kabinet Presidensial. Momen ini menandai dimulainya kedudukan Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi.
“Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju” merupakan tema yang dipilih untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Jaksa Agung menegaskan pentingnya implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan yang selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan nasional. Sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sebagaimana amanat yang disampaikan pada upacara ini, terdapat Tujuh Perintah Harian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh jajaran Kejaksaan:
- Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
- Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
- Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
- Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
- Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
- Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
- Tingkatkan Pola Penanganan Perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
