Eksekusi Pidana Badan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang

Pada hari Kamis, 01 Agustus 2024 Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan Eksekusi Pidana Badan tehadap terpidana SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan, Kedokteran dan KB pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2012 berdasarkan putusan kasasi Nomor : 1391 K / Pid.Sus / 2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan cara memasukan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Batam untuk menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.356.686.819,98 dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *